Kasus dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam yang menjerat seorang warga negara Indonesia, Siti Aisyah sempat menjadi perhatian publik bahkan hingga internasional.
Jaksa Malaysia sendiri telah mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan kepadanya.
Bahkan kini Siti Aisyah bisa bebas dan juga pulang ke Indonesia.
Sebelumnya, Kim Jong Nam sendiri ialah kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Kasus ini sendiri berlangsung sangat cepat bahkan melibatkan racun mematikan yang dilarang oleh PBB.
Awal mula kasus ini terjadi ialah pada 13 Februari 2017.
Saat berada di aula keberangkatan bandara Kuala Lumpur yang sedang ramai oleh penumpang.
Kim Jong Nam termasuk yang ada di dalam kerumunan tersebut.
Melalui CCTV diketahui ada 2 orang wanita yang bergerak ke arahnya yang kemudian menyapukan sapu tangan berisikan racun mematikan.
Racun inilah yang membuat saudara tiri Kim Jong Un ini tewas.
Salah satu pelaku yang tertangkap dan salah satunya ialah WNI yang bernama Siti Aisyah.
Bahkan Siti Aisyah ini sendiri terancam hukuman mati dengan cara digantung jika terbukti bersalah.
Sejak penangkapan dirinya pada 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti agar bisa dibebaskan.
Setelah melalui proses yang Panjang dan alot, kini akhirnya Siti Asiyah dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
Dengan adanya kasus ini, kini negara Malaysia dan juga Indonesia kembali merekatkan hubungan mereka.
Hukuman mati memang bak maut yang kerap mengintai para TKI di luar negeri.
Satu kesalahan yang diperbuat, bisa berakibat fatal yang ujung-ujungnya membuat nyawa melayang.
Dikutip dari Boombastis.com
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Bukan Tersangka, Inilah Sosok Siti Aisyah Yang Bebas Dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
4/
5
Oleh
oralucu