Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Becak Ini Malah Dipenjara - OraLucu News

Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Becak Ini Malah Dipenjara



Duka mendalam kini tengah dirasakan oleh seorang tukang becak asal Ambon bernama Pak Rasilu. Pasalnydang ia bawa. Padahal, meninggalnya penumpang wanita tersebut bukan salah dari dirinya. a kini dirinya harus mendekam di penjara selama 18 bulan untuk mempertanggungjawabkan kematian dari penumpang yang se

Kejadian ini terjadi ketika Pak Rasilu ingin mengantarkan penumpangnya ke tempat tujuannya. Namun, saat di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Pak Rasilu hingga terjungkal. Bukannya bertanggungjawab dan menanyakan kondisi, sopir mobil malah kabur begitu saja.

Pak Rasilu pun langsung tanggap melihat keadaan dua penumpangnya. Satu penunmpang dalam kondisi baik-baik saja, sedangkan satunya menderita luka-luka. Pada akhirnya, ayah dari lima anak ini membawa Maryam ke rumah sakit untuk meminta pertolongan. Tapi, Tuhan berkehendak lain, dua hari setelah dirawat, wanita tersebut menghembuskan nafas terakhir. Awalnya, keluarga dari penumpang becak melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun tak berapa lama, pihak dari korban meninggal mencabut laporannya karena merasa ini bukan salah dari Pak Rasilu. Sehingga mereka mengikhlaskan apa yang sudah menimpa penumpang dan memaafkan tukang becak tersebut. 


Akan tetapi berbeda halnya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN). Menurut Jaksa Penuntut Umum Ingrid Louhenapessy, Rasilu dianggap melanggar Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas berat. Dengan bunyi sebagai berikut” Kecelakaan lalu lintas berat yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.”

Pejabat Humas PN Ambon, Herry Setyobudi juga mengamini hukuman tersebut. Menurut pendapatnya, kasus ini memang tak bisa dihentikan begitu saja. Ya meskipun pihak dari korban sudah mencabut tuntutannya sejak lama. Namun, melihat kematian penumpang becak yang juga diakibatkan oleh mobil, maka hukuman untuk Rasilu menjadi lebih ringan. Yaitu menjalani 18 bulan penjara. 


Melihat kejadian ini pastinya kita semua turut merasa ada tindakan ketidakadilan. Di mana mobil tidak dipermasalahkan, sedangkan Pak Rasilu harus menanggung beban yang cukup berat. Padahal, Pak Rasilu tidak bersalah karena bukan ia yang menyebabkan penumpang meninggal dunia. Malah ia membawa penumpangnya tersebut ke rumah sakit dan menanggung semua biaya pengobatannya. Fenomena semacam ini bisa dibilang seperti hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasalnya, dengan kondisi Pak Rasilu yang hanya seorang tukang becak harus menjalani hukuman yang tak semestinya ia terima. 

 Dikutip dari Boombastis.com

BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

Loading...

Artikel Terkait

Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Becak Ini Malah Dipenjara
4/ 5
Oleh