Baru baru ini sedang viral kasus yang menimpa artis cantik vanessa Angel. Dirinya di tuduh terlibat kasus prostitusi online.
"Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjualbelikan, termasuk imaji," ujar Imam kepada BBC News Indonesia, pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019 silam.
"Orang yang menjadi pembeli itu kan 'wah ini beda nih, artis nih, orang terkenal nih', segala macam. Jadi, dia bukan hanya orang cantik, tidak berpendidikan, di pinggir jalan yang dia temui, tapi ini ada fantasi nih, yang tentu harganya akan bisa lebih mahal, dan bahkan sangat mahal," tutur Imam.
Imaji seprti itulah yang membuat konsumen atau pekanggan berduit berani membayar mahal. Logika tersebut diibaratkan Imam seperti seseorang yang membeli jam tangan mewah.
"Ada orang jualan jam dengan harga sekian miliar, katanya limited edition. Tapi fungsi jam itu sendiri apa bedanya dengan yang lain?" ujarnya. "Tapi di situ ada status yang nempel terhadap jam itu."
Sementara itu, pada hari minggu tanggal 6 Januari 2019 Polda Jawa Timur melepas Vanessa setelah memeriksanya selama 24 jam sehingga beliau berstatus sebagai saksi dan hanya dikenai wajib lapor kepada Polda Jatim.
Polisi juga baru menetapkan 2 orang tersangka yang di duga adalah micukari artis yang melibatkan vanesa. Keduanya memiliki inisial ES dan TN.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) yang bernama Eva Ahyani Djulfa, berpendapat bahwa terdapat juga masalah klasik terkait penanganan kasus prostitusi tersebut.
Menurut aturan yang ada hanya muncikari yang selalu dijerat hukum oleh jaksa dalam kasus prostitusi karena dianggap berbahaya.
"Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi," ujar Eva kepada BBC pada hari Minggu 6 Januari 2019
Mucikari tentunya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang. Pelaku mucikari atas nama Robby Abbas dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan dengan pelanggaran pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.
"Sebenarnya kalau muncikarinya tidak ada, pelacuran (juga) tidak ada. Gitu, kan?" tutur eva
Meskipun begitu, dnegan menyewa PSK di bawah umur juga dapat terjerat hukuman karena melanggar UU perlindungan anak di bawah umur.
"Kalau istrinya yang melacurkan diri, atau kalau suaminya yang menjadi konsumen dari kegiatan prostitusi ini," tutur Eva. "Jadi, memang ada kelemahannya di situ, kaitannya dengan delik ini adalah delik aduan."
Dapat juga di lihat dalam berbagai konteks.
Ada banyak kasus seperti itu yang terjadi di indonesia, namun apabila konteksya berbeda seperti sukarela hal tersebut bisa lain urusannya.
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Konsumen yang Membayar Artis AV Rp 80 Juta Dijerat Hukuman, Bisakah?
4/
5
Oleh
blogger