Tak Tembus Target, Sales Dihukum Kunyah Terasi - OraLucu News

Tak Tembus Target, Sales Dihukum Kunyah Terasi



Demi mencapai sebuah target penjualan, hukuman manusia diduga diterapkan oleh supervisor dan trainer terhadap sales Smartphone merek OPPO. Hukuman jika sales tidak mencapai target ini sendiri jelas sungguh mengerikan. Beberapa diantara hukuman ketika sales tidak dapat mencapai sebuah target penjualan ialah mulai lari belasan kilometer, makan pare mentah, belimbing wuluh, jeruk nipis, cabai, bawang putih, mengunyah terasi, dan garam diberlakukan untuk seluruh sales atau bagian pemasaran jika tak memenuhi target. Hukuman tersebut diberlakukan nyaris setiap hari.


Persekusi yang diduga dilakukan supervisor dan trainer OPPO terhadap puluhan sales di wilayah Tuban dan sekitarnya itu berlangsung sejak dua setengah tahun terakhir. Kasus ini kemarin (26/2) terungkap setelah Gemilang Indra Yuliarti, salah satu korban hukuman tak manusiawi itu melapor ke Unit IV Satreskrim Polres Tuban. Sementara puluhan sales lainnya memilih tutup mulut dan tak lapor ke polisi karena takut.


Hukuman tersebut ternyata menjadi awal mimpi buruk para sales OPPO. Sejak saat itu hukuman tak wajar lainnya sering diterapkan. Selain hukuman fisik, sejumlah sales diminta makan makanan tak lazim. Seperti belimbing wuluh, jeruk nipis, pare mentah, cabai, bawang putih, garam, hingga terasi. Jika supervisor tidak berada di Tuban, hukuman tersebut harus direkam format video dengan ponsel dan dilaporkan melalui grup media sosial yang berisi seluruh anggota tim.


Kini kasus tersebut sudah masuk dalam kepolisian dan akan segera di proses. Mungkin salah satu tujuan utama sales memang goal atau mencapai target penjualan. Akan tetapi jika tidak mencapai target penjualan bahkan dalam harian tentunya hukuman yang diterapkan bukanlah seperti ini. Kalau hukuman seperti ini jelas bukan hukuman yang manusiawi lagi ya guys… 

 Dikutip dari Radarbojonegoro.com

BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

Loading...

Artikel Terkait

Tak Tembus Target, Sales Dihukum Kunyah Terasi
4/ 5
Oleh