Pencoblosan pemilu 2019 tinggal menunggu jam lagi.
Sebelum mencoblos pada tanggal 17 April 2019 besok, penting sekali untuk mengetahui alur dan juga tata cara di TPS yang baik dan benar.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu, pemilih yang akan mencoblos wajib datang ke TPS.
Tidak hanya sekedar mendatangi TPS saja melainkan juga harus mengisi daftar hadir dan menunggu giliran untuk melakukan pencoblosan.
Nah setelah langkah tersebut dilakukan, kemudian kepala KPPS akan memanggil nama pemilih dan memberikan lima surat suara.
Kelima surat suara itu ialah Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian setelah mendapatkan surat suara, pemilih perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu dan memastikan surat suara belum tercoblos.
Bila ditemukan adanya kerusakan, pemilih berhak untuk menukar surat suara tersebut kepada kepala KPPS.
Setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik, pemilih bisa langsung menuju bilik suara.
Pemilih dapat membuka surat suara dan melakukan pencoblosan dengan menggunakan paku di atas alas coblos.
Setelah surat suara tercoblos, pemilih dapat melipat kembali surat suara.
Pelipatan ini sendiri dimana posisi tanda tangan ketua KPPS terlihat dan tanda coblos tidak terlihat.
Selanjutnya pemilih dapat memasukan surat suara kedalam masing-masing kotak suara secara berurutan.
Surat suara yang dimasukan ialah Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan yang terakhir Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
Nah tahapan terakhir sebelum meninggalkan TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari kedalam tinta yang telah disediakan panitia.
Waktu memilih antara DPK dan DPT jelas harus dibedakan saat pencoblosan.
DPK sendiri merupakan Daftar Pemilih Khusus yaitu apabila pemilih belum terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelas dapat melakukan pencoblosan mulai dari jam 7 sampai jam 12 siang.
Sedangkan untuk DPK dan DPKTb dapat menggunakan hak pilihnya di hari H.
Waktu pemungutan untuk DPK dan DPKTb ini boleh melakukan pencoblosan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai atau jam 12 sampai jam 1 siang.
Ayo gunakan hak pilih kalian untuk kemajuan Indonesia, jangan golput karena golput tidak akan membawa perubahan untuk negara ini.
Dikutip dari Detik.com
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Alur Dan Tata Cara Memilih Saat Di TPS Yang Baik Dan Benar
4/
5
Oleh
oralucu