Beredar surat keputusan presiden Tunisia tentang kebijakan kewajiban bagi setiap laki-laki di negaranya untuk berpoligami.
Lembaran surat keputusan presiden Tunisia tersebut berisi 5 poin yang menjadi perbincangan banyak orang.
Lembaran keputusan tersebut karena terdapat poin untuk wajib berpoligami.
Didalam surat keputusan presiden Tunisia tersebut terdapat 5 point penting yaitu : setiap laki-laki wajib menikah minimal 2 istri atau lebih, Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua, biaya hidup istri ke 2,3 dan akan ditanggung negara, laki-laki yang menolak keputusan ini akan dikenakan hukuman penjara minimal 2 tahun, sedangkan wanita yang melarang suaminya menikah lagi akan dihukum penjara minimal 1 tahun.
Akan tetapi kebenaran mengenai surat keputusan presiden Tunisia ini banyak dipertanyakan mengenai kebenarannya.
Pasalnya poligami di Tunisia sendiri sudah dihapus sejak tahun 1956.
Jadi beredarnya surat keputusan presiden Tunisia ini banyak diindikasi palsu alias Hoax.
Bahkan yang perlu diketahui, Tunisia merupakan negara Arab yang pertama menghapus poligami dari konstitusi negara.
Dikutip dari tribunnews.com
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Keputusan Presiden Yang Mewajibkan Laki-laki Nikah 2 Kali
4/
5
Oleh
oralucu