Kini polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan system penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak.
Penerapan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor akan benar-benar diterapkan terlebih untuk yang tidak membayar pajak 2 tahun berturut-turut.
Jelas hal ini perlu diketahui banyak orang terlebih yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor.
Setelah STNK mati 2 tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan akan dihapus dari samsat.
Artinya jelas mobil atau sepeda motor akan memiliki status bodong atau tidak terdaftar lagi secara resmi.
Apabila sesuai dengan recana, system ini akan diterapkan dalam waku dekat. Sebab secara aturan atau undang-undang sudah jelas hanya tinggal menunggu keputusan.
Aturan mengenai penghapusan data STNK ini sendiri tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 74 dan peraturan kapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 110.
Adapun bunyi dari UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ialah :
1. kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Dikutip dari kompas.com
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Siap-Siap STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
4/
5
Oleh
oralucu