Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan - OraLucu News

Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan



Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di 2019. Tujuannya untuk mengisi formasi yang masih kosong pada seleksi CPNS tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, rekrutmen ini dilakukan secara terbuka, artinya seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti seleksi ini.

Bahkan usia yang berada di atas 35 tahun pun bisa mengikuti seleksi ini. Asalkan, kata Syafruddin, masyarakat memiliki batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Jika melebihi itu maka masyarakat tidak bisa mendaftarkan P3K. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Syafruddin menambahkan, adanya P3K ini diharapkan bisa mengisi jabatan yang masih kosong. Khususnya untuk formasi Diaspora yang masih sepi peminat ketika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berlangsung.

"Bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatak, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam prosesnya instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Dalam mempertimbangkan formasi, pihaknya akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.

"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%," jelasnya.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

Loading...

Artikel Terkait

Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan
4/ 5
Oleh