Bobol ATM, Kerabat Capres Ini Terancam 5 Tahun BUI - OraLucu News

Bobol ATM, Kerabat Capres Ini Terancam 5 Tahun BUI


Ramyadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). 

"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," ujarnya.


BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

1 2 3

Loading...

Artikel Terkait

Bobol ATM, Kerabat Capres Ini Terancam 5 Tahun BUI
4/ 5
Oleh