Ridwan Kamil sendiri mengatakan ‘ penting bagi saya untuk menyampaikan pelantikan ini harus sesuai dengan amanat undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 yaitu dalam hal calon bupati atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan.
Yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati atau wakil bupati, kemudia saa itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan wakil bupati.
Duh duh duh pak bupati terpilih, masak iya merasakan jabatan bupati hanya 15 menit saja.
Makanya jangan korupsi atau membiarkan jual beli jabatan di Cirebon.
Menjadi bupati itu harus penuh dengan kejujuran karena dipercaya dan diberi amanah oleh masyarakat.
Dikutip dari Liputan6.com
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Bupati Cirebon Dicopot 15 Menit Usai Dilantik
4/
5
Oleh
oralucu