Siap-Siap STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus - OraLucu News

Siap-Siap STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus


Aturan mengenai penghapusan data STNK ini sendiri tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 74 dan peraturan kapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 110. 

Adapun bunyi dari UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ialah : 


1. kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar : 

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau 

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.


BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

1 2 3

Loading...

Artikel Terkait

Siap-Siap STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
4/ 5
Oleh