"Bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatak, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam prosesnya instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Dalam mempertimbangkan formasi, pihaknya akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.
"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatak, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam prosesnya instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Dalam mempertimbangkan formasi, pihaknya akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.
"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%," jelasnya.
BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Loading...
Loading...
Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan
4/
5
Oleh
Admin SEO