Ada Luka Dibalut Perban, Bagaimana Hukum Wudhunya? - OraLucu News

Ada Luka Dibalut Perban, Bagaimana Hukum Wudhunya?


Hal ini dilakukan agar air dapat membilas seluruh bagian kulit yang hal tersebut merupakan syarat sah wudhu. Bahkan juga banyak ulama yang menjelaskannya seperti yang dijelaskan oleh Syeikh Yahya bin Abi Al Khair bin Salim Al Yamani dalam kitab Al Bayan Madzhab Al Imam As Syafi'i. " Ketika melekatkan perban, lalu ia hendak melaksanakan mandi wajib atau wudhu, maka jika ia tidak khawatir adanya bahaya (ketika perban dilepas) maka wajib untuk melepas perban tersebut dan wajib pula membasuh bagian yang dapat dibasuh dari luka tersebut dan wajib tayammum atas bagian yang tidak dapat dibasuh." 


Sedangkan apabila luka termasuk berat yang dibalut dengan perban, maka tidak wajib dilepas. Karena apabila dilepas dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya atau luka semakin menyebar.Namun indikasi bahaya tersebut dibagi menjadi empat. Keempatnya yaitu hilangnya nyawa, hilangnya fungsi anggota tubuh, luka jadi makin lama sembuh, atau luka bertambah parah.



BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

1 2 3

Loading...

Artikel Terkait

Ada Luka Dibalut Perban, Bagaimana Hukum Wudhunya?
4/ 5
Oleh