Ada Luka Dibalut Perban, Bagaimana Hukum Wudhunya? - OraLucu News

Ada Luka Dibalut Perban, Bagaimana Hukum Wudhunya?



Sebelum melakukan kegiatan sholat jelas kita diwajikan untuk berwudhu. Wudhu sendiri ialah amalan bersuci yang harus dikerjakan jika seorang Muslim hendak melakukan sholat. Caranya dengan membasuh bagian tubuh yang menjadi anggota wudhu secara merata. Tentu tidak akan menjadi masalah bagi seseorang dengan kulit tanpa luka untuk melakukan wudhu. Nah bagaimana dengan orang yang memiliki luka. Terlebih lagi jika luka tersebut sampai dibalut baik dengan plester obat atau perban. Seseorang harus berhati-hati dalam berwudhu agar lukanya tidak terkena air. 


Syarat sah wudhu salah satunya adalah membasuh seluruh anggota tubuh. Lantas, bagaimana jika ada luka yang dibalut dengan perban atau plester? Dikutip dari NU Online, luka yang dibalut lebih dulu dibedakan menjadi ringan atau berat. Jika dibalut dengan plester obat tergolong ringan, maka plester harus dilepas dan dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.



BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Loading...

1 2 3

Loading...

Artikel Terkait

Ada Luka Dibalut Perban, Bagaimana Hukum Wudhunya?
4/ 5
Oleh