Sebelum melakukan kegiatan sholat jelas kita diwajikan untuk berwudhu. Wudhu sendiri ialah amalan bersuci yang harus dikerjakan jika seorang Muslim hendak melakukan sholat. Caranya dengan membasuh bagian tubuh yang menjadi anggota wudhu secara merata. Tentu tidak akan menjadi masalah bagi seseorang dengan kulit tanpa luka untuk melakukan wudhu. Nah bagaimana dengan orang yang memiliki luka. Terlebih lagi jika luka tersebut sampai dibalut baik dengan plester obat atau perban. Seseorang harus berhati-hati dalam berwudhu agar lukanya tidak terkena air.
Syarat sah wudhu salah satunya adalah membasuh seluruh anggota tubuh. Lantas, bagaimana jika ada luka yang dibalut dengan perban atau plester? Dikutip dari NU Online, luka yang dibalut lebih dulu dibedakan menjadi ringan atau berat. Jika dibalut dengan plester obat tergolong ringan, maka plester harus dilepas dan dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
Hal ini dilakukan agar air dapat membilas seluruh bagian kulit yang hal tersebut merupakan syarat sah wudhu. Bahkan juga banyak ulama yang menjelaskannya seperti yang dijelaskan oleh Syeikh Yahya bin Abi Al Khair bin Salim Al Yamani dalam kitab Al Bayan Madzhab Al Imam As Syafi'i. " Ketika melekatkan perban, lalu ia hendak melaksanakan mandi wajib atau wudhu, maka jika ia tidak khawatir adanya bahaya (ketika perban dilepas) maka wajib untuk melepas perban tersebut dan wajib pula membasuh bagian yang dapat dibasuh dari luka tersebut dan wajib tayammum atas bagian yang tidak dapat dibasuh."
Sedangkan apabila luka termasuk berat yang dibalut dengan perban, maka tidak wajib dilepas. Karena apabila dilepas dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya atau luka semakin menyebar.Namun indikasi bahaya tersebut dibagi menjadi empat. Keempatnya yaitu hilangnya nyawa, hilangnya fungsi anggota tubuh, luka jadi makin lama sembuh, atau luka bertambah parah.
Syeikh Yahya juga menjelaskan hal ini dalam kitab yang sama. " Jika perban tersebut dilepas ia khawatir salah satu dari rusaknya tubuh (hilangnya nyawa) atau anggota tubuh atau kesembuhan yang lama atau bertambah parahnya luka -ketika kita berpijak pada pendapat bahwa hal tersebut sama seperti khawatir rusaknya tubuh- maka tidak wajib untuk melepas perban, namun tetap wajib membasuh anggota tubuh di luar ikatan perban dan mengusap dengan air pada perban tersebut."
Dikutip dari Dream.co.id